Rengat, Gatra.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hata Munir, menuding kalau Pemkab Inhu tutup mata dengan proyek pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT Regunas Agri Utama (RAU) di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.
"Sebelumnya saya mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhu yang sudah menertibkan bangunan liar beberapa waktu lalu. Tapi mbok ya jangan tebang pilihlah. Kenapa proyek yang sudah jelas-jelas enggak ada izinnya dibiarkan?" kata Munir kepada Gatra.com, Kamis (28/11).
Baca juga: Cerita Unik Bangunan PMKS Anak Perusahaan Asian Agri di Inhu
Bagi Munir, PT RAU sendiri terkesan sudah membredel Perda perizinan yang ada di Inhu. "Kita minta Pemkab Inhu berlaku adil dalam menegakkan Perda," ujar Hatta.
Ketua Komisi I DPRD Inhu, Daniel Eka Perdana mengatakan, jika nanti terbukti PMKS milik anak perusahaan Asian Agri itu belum punya izin, tentu akan diberikan sanksi. "Tapi sebelum itu, saya pastikan akan menyoal perizinan PMKS itu," tegas politisi Partai Golkar ini.
Uniknya, Kepala Satuan Pol PP Inhu, Boby Rahmad, justru mengatakan bahwa pihaknya siap jika diperintah. "Dan kami akan koordinasi dengan OPD terkait serta Kecamatan untuk memantau kondisi itu," kata Bobby melalui pesan singkat kepada Gatra.com.
Sebelumnya sejumlah pejabat Inhu sudah mengecam pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton perjam itu. Tapi sampai sekarang, belum ada tindakan apapun yang dilakukan terkait pembangunan PMKS tadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Slamet misalnya. Dia mengatakan kalau sampai saat ini tidak menemukan data apapun tentang pabrik itu dan dia mengaku tidak ada mengeluarkan rekomendasi berupa AMDAL, UKL-UPL untuk PT RAU.
"Di mana lokasinya saja saya enggak tahu, apa lagi mengeluarkan rekomendasi," kata Slamet kepada wartawan.
Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Inhu, Eko Agus Siswanto, juga mengatakan kalau untuk PMKS PT RAU, pihaknya belum pernah dimintai rekomendasi.
"Secara prosedur, DPMPTSP Inhu yang meminta ijin rekomendasi terkait konstruksi bangunan PMKS itu. Lalu untuk penerbitan rekomendasi itu wajib dilakukan peninjauan lokasi, di mana PMKS itu akan dibangun dan gambarnya seperti apa, harus jelas," ujar Eko.
Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno justru memastikan kalau omongan Humas PT RAU, keliru.
"Itu keliru, kita tidak pernah sama sekali memberikan izin untuk pembangunan PMKS itu," katanya.
Camat Peranap, Umar, mengaku sudah ke lokasi meminta aktivitas pembangunan PMKS dihentikan, Tapi permintaan Umar tidak dianggap.
Sebelumnya Dody, Humas PT RAU mengatakan kalau sampai hari ini perusahaannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Inhu. "Masih dalam pengurusan izin," kata Dody kepada Gatra.com.
Lebih jauh Dody menyebut, pengurusan izin itu dilakukan melalui pendaftaran online. "Bukti pendaftaran izin lokasi sudah kita peroleh dari Pemkab, begitu pula dari aparat desa setempat," katanya.
Hanya saja saat ditanya kenapa sudah berani membangun PMKS sebelum mengantongi legalitas yang lengkap, Dody langsung mengunci mulut.
Reporter: Jason Sandroman