Home Hukum Belasan Pasangan Muda-mudi di Indekos Digerebek Satpol PP

Belasan Pasangan Muda-mudi di Indekos Digerebek Satpol PP

Padang, Gatra.com-- Belasan muda-mudi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kamis (28/11) pagi. Mereka terjaring dalam razia pengawasan penginapan dan kos-kosan, di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasatpol PP Padang, Al Amin menuturkan, dalam pengawasan itu, setidaknya ada 12 wanita dan 7 pria yang berhasil diamankan petugas. Dengan alasan, tidak memiliki tanda pengenal, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat nikah. Sementara, muda-mudi itu berpasangan dalam kamar.

Dari penjelasannya, razia itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Selaku penegak Perda, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penginapan atau kos-kosan yang menyelahi aturan.

"Mereka yang tidak memiliki izin ini, biasanya mencari tamu itu bebas sekali. Mereka tidak memikirkan pasangan ilegal atau tidak yang menginap. Padahal penginapan dan kos-kosan ilegal itu dinilai bisa mengganggu ketentraman serta ketertiban warga setempat," kata Al Amin.

Al Amin menegaskan, semua muda-mudi yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Kemudian akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah itu, semua orang tua belasan muda-mudi itu akan dipanggil sebagai penjamin.

Apabila nanti di antara muda-mudi itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK), akan dikirim langsung ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar bisa mematuhi aturan, sekaligus mengurus izin.

"Kita imbau kepada masyarakat yang ingin menginap di penginapan, atau kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar memilih tempat yang sudah memiliki izin dan selalu bawalah identitas diri, termasuk surat nikah," kata Al Amin.

343