Home Hukum Kantornya Digeledah KPK, DH Bantah Terkait Kasus Amril

Kantornya Digeledah KPK, DH Bantah Terkait Kasus Amril

Pekanbaru, Gatra.com – Pengusaha beken Pekanbaru, DH, mengaku kalau kantornya digeledah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi pemilik Mega Departemen Store Pekanbaru ini menyangkal kalau penggeledahan itu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bengkalis. "Iya, tapi sama sekali enggak ada kaitannya dengan saya," katanya.

Pantauan Gatra.com, penggeledahan di jalan Tanjung Uban, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh itu dilakukan sejak Kamis (28/11) siang.

Tim KPK yang datang menunggangi toyota Innova itu dikawal oleh 6 orang anggota Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata api laras panjang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, kalau timnya menggeledah rumah DH terkait kasus korupsi proyek pengadaan jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Benar, ada tim KPK yang sedang lakukan penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru terkait kasus pengadaan jalan di Bengkalis," katanya kepada Gatra.com, Kamis malam. Febri belum merincikan kasus itu seperti apa.

Dari data yang dirangkum Gatra.com, saat ini KPK masih menyigi kasus peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima duit sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA)?. Waktu itu Amril masih anggota DPRD Bengkalis. Duit itu disinyalir sebagai pelicin anggaran proyek multiyears peningkatan jalan Duri-Sei Pakning 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar, saat itu dia sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan CGA sekitar Juni dan Juli 2017. Jadi, total duit yang diterima Amril sudah sekitar Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh CGA. Namun oleh Dinas PU Bengkalis, kemenangan itu dianulir lantaran CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. CGA kembali berhak melanjutkan proyek itu.

Pada 2018 lalu, KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Amril di kawasan jalan Antara Kota Bengkalis. KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Hanya saja Amril mengaku kalau uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Pada 16 Mei lalu, Amril sudah ditetapkan sebagai tersangka. Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Reporter: Virda Elisa

370