Home Hukum Ini Motif Penganiayaan Turis Jepang di Bali

Ini Motif Penganiayaan Turis Jepang di Bali

Denpasar, Gatra.com-Perampok wisatawan asal Jepang Mika Hasegawa (21) di Jalan Pura Mertasari IV Gang Nangka di salah satu apartemen di Denpasar Selatan,Senin,(25/11) pukul 07.55 WITA. Selama dua hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Polisi mampu meringkus pelaku di Bandara International Soekarno Hatta pada, Rabu (26/11) dini hari. Pelaku merupakan pria asal Ngawi, Jawa Timur bernama Fahrudin.

Adapun maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku sudah berjanji akan menemui pacarnya di Medan untuk dinikahinya. Mengingat pelaku tidak memiliki uang, akhirnya ia nekat melakukan tindak kriminal. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Kamis,(28/11) di Kota Denpasar, Bali.

"Ya, pelaku ingin menemui pacarnya di Medan. Pelaku sempat membeli kalung dan satu unit HP dari uang hasil kejahatanya tersebut. Rencananya akan diberikan kepada pacarnya di Medan," katanya.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Setelah melakukan olah TKP, tim memperoleh info dan mencocokan keterangan korban serta saksi. Sekitar jam 12.30 WITA, diperoleh informasi korban mengenal pelaku. 

Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan bersama Resmob Polresta Denpasar, Resmob Polsek Densel, Resmob Polda Bali dan Satgas CTOC melakukan pengejaran ke Banyuwangi. Tim tidak menemukan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menuju Jakarta melalui pesawat di Bandara Belimbingsari.

Kemudian, tim gabungan langsung berangkat ke Jakarta dan mengamankan Pelaku di Bandara Sukarno Hatta. Pada Rabu (27/11) sekitar pukul 03.30 WIB, diduga pelaku akan melarikan diri ke Medan Sumatra Utara.

"Dalam sekian kronologis pengejaran, akhirnya tim kami meringkus pelaku di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu,(27/11)," ucapnya.

Adapun Pasal disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan bermaksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

333