Pontianak , Gatra.com - Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono tegas meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Bengkayang Suryatman Gidot.
“Hingga saat ini penyidik Polda Kalbar sudah bekerja on the right track atau sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Kapolda di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak, Jalan Subarkah, Pontianak, Kalbar, Kamis (28/11).
Kapolda mengatakan, apabila pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan maka Polda Kalbar akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut kepada KPK.
"Apabila dia (KPK) tidak bisa membuktikan dan memang tidak ada hal-hal yang dimaksud maka kita (Polda Kalbar) bisa membalikkan, meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Dalam sidang perdana kasus suap Bengkayang di gedung PN Tipikor Pontianak, hari Senin tanggal 18 November lalu, JPU KPK Feby D menuturkan uang yang diminta oleh Gidot, akan digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan khusus (Bansus) desa dari BPKAD Bengkayang, yang ditangani Dit Krimsus Polda Kalbar.
"Apakah permintaan Bupati Bengkayang itu untuk mengurus kasusnya di Polda benar atau tidak, nanti kita lihat dari persidangan saja, yang jelas itu keterangan Bupati," jelas Feby.
Namun yang jelas, kata dia keterangan tersebut memang berasal dari pernyataan Gidot. Pembuktian benar atau tidaknya akan dibuktikan pada sidang selanjutnya nanti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go sebelumnya menegaskan bahwa pernyataan JPU KPK sangat mencederai profesionalitas penyidik Polda Kalbar. Sebab, JPU KPK tidak bisa menampilkan bukti-bukti yang mampu memperkuat pernyataan tersebut.
“Semestinya JPU KPK tidak menyebar luaskan dulu pernyataan tersebut karena saat ini penyidik Polda tengah berusaha maksimal dalam memproses kasus tersebut,” tuturnya.
Hingga saat ini Dit Krimsus Polda Kalbar baru menetapkan dua tersangka berinisial BB dan RI dan telah memeriksa setidaknya 176 saksi. Donny berkilah lamanya proses penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Bansus tersebut, karena lamanya BPK RI menghitung kerugian negara yang memakan waktu hingga 18 bulan.
"Yang bikin lama adalah proses penghitungan kerugian negara. Polda mengirim surat permintaan penghitungan kerugian negara Maret 2018, selesai 8 November 2019, ada 18 bulan lebih," katanya.