Home Hukum KPK Limpahkan Kasus Dana Perimbangan APBN Pegunungan Arfak

KPK Limpahkan Kasus Dana Perimbangan APBN Pegunungan Arfak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman. Ia diproses dalam kasus suap dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Penyidikan untuk tersangka SUK (Sukiman), Anggota DPR telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SUK ke penuntutan (tahap 2)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11).

Menurut Febri sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dari unsur Anggota DPR, mantan anggota DPR, Staf Tenaga Ahli dari Anggota DPR Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PNS Direktur Dana Perimbangan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dari Desember 2016 ," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Natan Pasomba dan Sukiman sebagai tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak 21 Januari 2019. Natan sendiri kini menjadi terdakwa.

Perkaranya, sebagai anggota DPR, ia menerima suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Natan mengeluarkan dana sebesar Rp4,41 miliar, terdiri dari Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee senilai 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari pengaturan itu, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

152

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR