Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, korban penipuan investasi, Khusnul Naim mengatakan, pelaku penipuan berinisial RM merupakan seorang residivis.
Menurut Naim, sebelumnya RM pernah terjerat kasus serupa dengan modus berbeda pada 2011 lalu. Bahkan, RM sempat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan penjara.
"Residivis adalah orang yang sudah melakukan pelanggaran. Kemudian sudah diputus oleh pengadilan dan melakukan lagi perbuatan yang sama. Itu hukumannya pasti lebih berat," katanya di Bogor, Kamis (28/11).
Hal ini dibenarkan Roosman dengan mendapati adanya hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor 49/PID.B/2011/PN.BGR. Anehnya, di tahun 2016 lalu, RM berhasil keluar dari penjara dan kembali melanjutkan aksinya.
"Modusnya sama dengan penyertaan modal segala macam, kemudian ada pengembalian keuntungan," kata Roosman.
Ia menyebut, selain dirinya terdapat beberapa korban lain yang jatuh dalam perangkap RM. Malahan, menurutnya, salah satu korban merupakan seorang istri mantan pejabat tinggi daerah.
Diketahui, Roosman terjatuh dalam tipu daya RM dengan penawaran investasi bulk ticketing hingga mengalami kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
RM dilaporkan ke Polreta Bogor Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, pasal 377 KUHP, 372 KUHP, pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 19 November 2018. RM resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 12 April 2019, dan ditangkap pada 27 November 2109 kemarin.