Batanghari, Gatra.com - Dua tim gabungan terlibat dalam operasi pengamanan penertiban ilegal drilling dalam wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, sekira pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, Kamis (28/11).
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, sasaran operasi 50 petugas memasuki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ) dan Bambu Kuning, Kawasan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura).
"Tim Satgas II dipimpin langsung oleh AKP Abd Akil didampingi Iptu Berlin Tarigan Kanit 2 Gegana Satbrimobda Jambi beserta 25 personel TNI - Polri, Bunda, ESDM Jambi, Polhut, DLH dan Pertamina- EP PT PBMSJ," kata Bastari dalam rilis resmi yang diterima Gatra.com, Kamis malam.
Kemudian Tim Satgas III dipimpin AKP Erwandi (Panit A Kamneg Polda Jambi) didampingi Iptu M. Riyamansyah (KBI Satsabhara Polres Batanghari) beserta 25 personel TNI-Polri, Bunda, ESDM Jambi, Polhut, DLH dan Pertamina- EP PT PBMSJ.
"Sasaran para pelaku aktifitas pengeboran sumur minyak Ilegal Driling, masyarakat sekitar lokasi kegiatan illegal drilling, lokasi yang menjadi pusat aktivitas pengeboran sumur minyak illegal drilling dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan illegal drilling," ujarnya.
Tim gabungan juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan berupa larangan kepada pemilik modal (Badan Usaha), masyarakat serta pemilik kendaraan di sekitar lokasi Desa Pompa Air dan Desa Bungku agar tidak menyewakan atau menyediakan alat angkutannya kepada pemilik modal maupun masyarakat yang akan melakukan kegiatan illegal drilling.
"Meminta untuk segera menghentikan dan membongkar semua peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal driling dan membuat surat pernyataan apabila sampai dengan hari minggu tanggal 1 Desember 2019 masih ditemukan kegiatan illegal drilling, maka akan dilakukan upaya Gakkum sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku," ucapnya.
Selanjutnya memberikan selebaran kertas dan pemasangan papan panduk/pamflet di sekitar lokasi kegiatan serta membuat surat pernyataan yang berisikan tentang larangan melakukan illegal drilling khususnya di Wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Lalu koordinasi dengan instansi terkait dan satuan samping serta perangkat pemerintah Desa Pompa Air guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal drilling dan mempersiapkan perlengkapan dokumentasi/rekaman seperti handycam dan kamera handphone pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung," katanya.
Pelaksanaan sosialisasi dan imbauan berupa larangan kegiatan ilegal driling wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berjalan aman kondusif sesuai dengan yang telah ditentukan dan mendapatkan hasil yang optimal dengan jumlah keseluruhan 20 kegiatan.
Bastari bilang, sebagian besar masyarakat dan pekerja yang masih berada di sekitar lokasi mayoritas berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan telah bersedia menghentikan, membongkar peralatan ilegal driling.
"Tidak ditemukan adanya aktivitas dari para pekerja kegiatan illegal drilling, sebagian para pelaku ilegal driling saat ini telah meninggalkan lokasi dikarenakan adanya operasi penertiban Ilegal drilling," ucapnya.
Pemerintah Desa dan masyarakat mengerti serta mendukung Tim Gabungan Personel dalam kegiatan pengamanan penertiban Ilegal drilling dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai 26 November hingga 15 Desember 2019.