Karanganyar, Gatra.com - Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2020 untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah dirahasiakan. Jumlahnya masih dalam perhitungan dan akan ditetapkan gubernur.
"Masih off the record. Dalam pengkajian dan beliau gubernur sendiri yang menetapkan jatah DBHCHT untuk tiap kabupaten/kota," kata Staf Biro Perekonomian Sekretarian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Een Erlina di Gedung Aisyiyah Karanganyar, Kamis (28/11).
Dalam perhitungannya, pemerintah pusat menggelontor DBHCHT untuk Jawa Tengah pada 2019 Rp713.377.508.000. Jumlah itu terbagi untuk provinsi Rp214.013.252.000 dan untuk 35 kabupaten/kota Rp499.368.256.000.
Terkait penggunaan DBHCHT, Plt Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Karanganyar Nur Rochmah Triastuti mengatakan berbagai program telah disiapkan melalui mekanisme organisasi perangkat daerah (OPD).
Secara umum, sekitar 50 persen penerimaan cukai tembakau dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk DBHCHT yang digunakan pemerintah daerah membiayai kebutuhan masyarakat.
Di Karanganyar, pembangunan klinik paru dan bantuan ke petani tembakau merupakan bentuk-bentuk alokasi pemakaian DBHCHT.
"Pada 2018 lalu, Pemkab menerima pendapatan dari DBHCHT Rp 14 miliar. Sedangkan tahun ini turun menjadi Rp 12 miliar," kata Nur Rochmah Triastuti.
Meski menurun, besarannya tetap tertinggi di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Alasannya, Karanganyar memiliki petani tembakau dan pabrik rokok lumayan besar.
Penyaluran DBHCHT difokuskan ke petani dan masyarakat di bidang infrastruktur publik. Termasuk membiayai pasien yang menderita akibat terpapar asap rokok. Selain itu, pembinaan lingkungan dan sosial.