Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut.
Dalam implementasinya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyatakan hal terpenting adalah lahan gambut yang tidak dibuka secara fisik dan besar-besaran.
"Program perhutanan sosial dapat dilakukan di ekosistem gambut asal dengan model jasa lingkungan. Tetapi, meski demikian tetap ada ruang pembatasannya karena prinsipnya adalah kehati-hatian," ungkapnya.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto mengatakan perhutanan sosial bisa diterapkan di lahan gambut. Asalkan, katanya, dengan model bisnis jasa lingkungan dan nonkayu.
"Kalau berada di lahan gambut yang merupakan budidaya, perhutanan sosial menggunakan metode agro forestry dengan teknik paludikultur. Sementara untuk hasil kayu, hanya untuk masyarakat dan tak dijual," tuturnya.