Home Hukum Polda Kalbar Segera Limpahkan Berkas Karhutla 4 Korporasi

Polda Kalbar Segera Limpahkan Berkas Karhutla 4 Korporasi

Pontianak, Gatra.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara Karhutla, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) awal Desember mendatang.

Dikatakan, saat ini proses penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sudah memasuki tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum yaitu PT PSL, sedangkan 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli.

“Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU,” katanya di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (28/11).

Mahyudi juga menyebutkan terkait kasus baru Karhutla yang melibatkan korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, pihaknya menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.

“Untuk kasus baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya,” paparnya.

Hingga kini, lanjut Mahyudi, tim penegakan hukum Karhutla Polda Kalbar sudah memproses 69 kasus, terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang, yang ditahan ada 35 tersangka dan 42 tersangka lainnya tidak ditahan.

“Penanganan kasus Karhutla ada 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 hektare,” tuturnya

Untuk detail nama misalnya nama-nama perusahaan-perusahaan yang sedang ditangani disebutkannya akan diungkap saat pengiriman berkas ke JPU.

“Terhadap korporasi ini tidak hanya pidananya saja, tetapi perdatanya juga terkait kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

115