Jambi, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan yang memang sudah diatur sebelumnya dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019.
Sebagai ekses PKPU terbaru ini, tahapan program dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Provinsi dan kabupaten/kota tahun 2020 mendatang mengalami pergeseran.
"Ada beberapa perubahan dari aturan lama dan yang terbaru ini. Perubahan penting terjadi pada tahapan pencalonan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi kepada Gatra.com, Kamis (28/11) siang.
Komisioner dua periode ini menjelaskan, pada tahapan awal untuk jalur perseorangan akan diumumkan pada tanggal 3 sampai 16 Desember mendatang yang sebelumnya pada PKPU Nomor 15 pengumumannya pada 25 November sampai 8 Desember 2019.
"Jadi setelah itu adalah penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan untuk Pilgub sampai 20 Februari 2020, sementara di kabupaten/kota lebih banyak 3 hari dari Pilgub yaitu tanggal 23 Februari 2020," ujarnya.
M. Sanusi menambahkan, pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) bakal dimulai tanggal 16 sampai 18 Juni. Selanjutnya tanggal 8 Juli, paslon ini akan ditetapkan sebagai calon dan diikuti pencabutan nomor urut calon. "Kalau jadwal pemungutan suara itu tidak berubah tetap tanggal 23 September 2019," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal