Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atau judicial review atas perubahan Undang-Undang KPK yang dilayangkan oleh Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.
"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja. Kita lihat apakah negeri ini semakin baik, dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus 'tough' versus UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang lemah," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK. Sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas. "Jadi kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya dan saya makanya enggak jadi mundur kan, karena optimistis," jelas Saut.
Sebelumnya MK telah menolak permohonan uji materi atau JR terkait perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan Zico Leonard dan 18 mahasiswa. "Mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurutnya, permohonan uji materi ayas perubahan UU KPK itu salah objek atau error in obejecto. Karena itu, dia memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan penolakan tersebut, permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang KPK itu masih menyisakan gugatan 13 tokoh antikorupsi dan tiga pimpinan KPK yang menggugat regulasi baru komisi antikorupsi itu atas nama pribadi pada Rabu (20/11).