Karanganyar, Gatra.com - Kantor Bea Cukai Surakarta memilih sosialisasi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke pembuat paket cairan rokok uap beraroma, tujuannya untuk menertibkan peredaran ilegalnya. Barang bercukai itu tergolong baru, sehingga sosialisasi lebih ditekankan.
"Cairan vape itu sari tembakau. Maka diperlakukan sama dengan barang dari tembakau yang bercukai. Karena industri ini tergolong baru, maka sedang dipetakan dan di-collect brewer-nya," kata Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta, Heru Djatmika Sunindya di Gedung Aisyiyah Karanganyar, Kamis (28/11/2019).
Di acara sosialisasi Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, ia mengatakan pajak cukai mulai ditarik dari produsen liquid vapour pada 2018. Pemasukannya mencapai Rp 1,5 miliar dalam kurun waktu sampai sekarang. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding pemasukan cukai rokok tembakau yang mencapai triliunan rupiah.
"Di wilayah Surakarta saja, baru ada enam perusahaan yang mengantongi NPPBKC untuk liquid vapour," katanya.
Ditanya peredarannya secara ilegal, Heru mengatakan tengah menyelidikinya. Namun untuk penindakan, hal itu belum akan dilakukan segera. Tim Bea Cukai memilih mengedukasi masyarakat terkait cukai liquid vapour. Terlebih, penggunanya cenderung membeli liquid bercukai.
"Kecenderungan pemakainya akan lebih mantap dan yakin barangnya berkualitas jika terpasang cukai asli," katanya.
Petugas Penyuluhan, Layanan dan Informasi KPPCB Surakarta M Syaiful menambahkan, cukai tembakau pada liquid vapour ditetapkan 57 persen dari harga eceran. "Masyarakat perlu tahu pita cukai asli itu seperti apa. Agar tidak tertipu cukai ilegal," katanya.