Home Gaya Hidup Pengamat Menilai Skuter Listrik Bisa Pakai Trotoar

Pengamat Menilai Skuter Listrik Bisa Pakai Trotoar

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang angkat bicara soal permasalahan penggunaan skuter listrik yang sedang ramai belakangan ini. Menurutnya, perlu segera adanya regulasi yang mengatur penggunaan transportasi mikro ini. 

Deddy mengatakan, peraturan tentang skuter listrik ini tidak akan diatur di tataran kementerian karena transportasi tersebut hanya digunakan di DKI Jakarta saja. Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk segera membuat regulasi terkait penggunaan skuter listrik. 

"Saya pikir tinggal regulasinya saja. Mungkin paling cepat yang bisa direalisasikan itu Pergub ya, seminggu bisa keluar. Kalau Perda kan mungkin agak lama karena harus masuk DPRD dulu," ujarnya pasca diskusi publik "Hari Peringatan Sedunia Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas" di kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Kamis (28/11). 

Selain itu, Deddy mengharapkan jika skuter listrik ini dapat terus digunakan masyarakat sebagai fasilitas first mile dan last mile. Hal ini menurutnya sebagai bentuk upaya melepaskan ketergantungan masyarakat terhadap ojek online maupun ojek pangkalan. 

"Alternatif moda transportasi kita terbatas. Sementara kendaraan seperti otoped listrik ini dibutuhkan untuk first mile dan last mile serta juga ramah lingkungan," tuturnya. 

Skuter listrik, tambahnya, masuk dalam kategori di antara pejalan kaki dan pesepeda. Untuk itu, ia tidak mempermasalahkan jika skuter listrik ini digunakan di trotoar, terlebih di jalur sepeda. 

"Saya rasa untuk otoped ini silakan saja memakai trotoar, di jalur sepeda juga boleh. Karena kalau kita lihat dari kecepatan maksimumnya tidak masalah, yaitu 10-15 km/jam," jelasnya. 

Reporter: DMI

348