Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dipulangkan ke negara asal. Mereka merupakan pelaku yang diduga terlibat penipuan melalui telepon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan [pihak] Imigrasi, 80 WNA ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Jakarta, Kamis (28/11).
Dari 80 tersangka, lima WNA Tiongkok itu telah diperiksa dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga tidak termasuk yang akan dideportasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mereka tidak terlibat, tetapi ada sesuatu terkait alat komunikasi mereka yang kena hack. Jadi, kami pastikan mereka tidak terlibat," katanya.
Sementara itu, enam WNI yang sempat diamankan dalam kasus ini hanya berstatus sebagai saksi. Iwan menuturkan, pihaknya tidak menemukan keterlibatan enam WNI terhadap kejahatan penipuan tersebut.
"Peran WNI ini hanya sebatas menyiapkan akomodasi, konsumsi, dan penyedia angkutan selama para pelaku berada di Indonesia," ujarnya.
Iwan mengatakan, keputusan untuk mendeportasi para tersangka telah disepakati pemerintah Tiongkok. Pasalnya, korban para tersangka, kebanyakan masyarakat di Tiongkok.
Diketahui, mereka melakukan penipuan melalui sambungan telepon dengan modus operandi penyelesaian masalah pajak hingga penawaran investasi. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank.
Sebelumnya, pada Senin (25/11) siang, polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Anggrek Neli Murni II, Slipi, Jakarta Barat. Sampai hari ini, polisi sudah menangkap 91 orang. Angka itu bertambah dari yang sebelumnya disebutkan hanya 66 orang.
Mereka ditangkap di tujuh lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, hanya 85 orang yang berstatus WNA Tiongkok dan 11 di antaranya perempuan. Sedangkan enam lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).