Home Politik Dukung Kebijakan Nadiem, Ini Harapan Guru Honorer di Tegal

Dukung Kebijakan Nadiem, Ini Harapan Guru Honorer di Tegal

Slawi, Gatra.com - Kalangan guru di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun guru meminta Nadiem juga tidak melupakan kesejahteraan sebagian besar guru yang masih rendah.

Guru honorer di SDN Karangjati 01 Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Aenurrofiq mengatakan, guru mendukung dan menunggu langkah kongkrit dari rencana kebijakan Nadiem Makarim salah satunya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

"Sementara ini kan belum ada yang konkrit, baru semacam wacana. Tapi kami mendukung dan siap, terutama guru-guru yang masih muda karena sudah memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi," kata Aenurrofiq kepada Gatra.com, Kamis (28/11).

Aenurrofiq yang juga Ketua Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal meminta Nadiem tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas sistem pendidikan untuk menghadapi era industri 4.0. Namun juga memberi perhatian kepada kondisi guru di daerah-daerah. Jumlah guru yang bertatus PNS dengan guru yang masih honorer masih sangat timpang dan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan.

"Di Kabupaten Tegal, antara guru PNS dan honorer lebih banyak guru honorer. Rata-rata di tiap sekolah hanya ada tiga guru PNS. Padahal idealnya semua PNS," ujarnya.

Menurut Aenurrofiq, dengan status masih honorer, banyak guru yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun namun gajinya masih jauh dari layak. Padahal tugas dan peran yang dijalankan dalam mendidik siswa sama dengan guru yang berstatus PNS.

"Saya sendiri hanya digaji Rp200 ribu per bulan. Masih banyak guru honorer yang digaji segitu. Kalah dengan buruh pabrik yang digaji sesuai UMK. Untuk itu kami berharap ada kebijakan agar guru-guru yang masih honorer bisa di-PNS-kan, atau digaji setara dengan ASN dengan menjadi PPPK," tandas dia.

Aenurrofiq juga berharap ada legalitas yang jelas bagi guru-guru yang masih berstatus honorer agar kesejahteraannya juga meningkat. Legalitas status tersebut yakni surat keputusan (SK) dari bupati atau kepala dinas. Selama ini guru honorer di sekolah hanya memiliki SK dari sekolah atau yayasan.

"SK legalitas dari bupati ini perlu karena menjadi syarat guru honorer di sekolah negeri bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan memperoleh sertifikasi pendidik. Selain mendapat tunjangan sertifikasi, dengan sertifikasi pendidik ini, guru yang mengikuti seleksi CPNS juga sudah dapat nilai 100," jelasnya.

Aenurrofiq menyebut, hambatan guru honorer mendapat SK legalitas dari kepala daerah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dengan alasan adanya regulasi tersebut, kepala daerah tidak berani melakukan pengangkatan guru honorer melalui SK.

"PP tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Pemerintah pusat tahunya tidak ada guru honorer di daerah. Padahal faktanya masih banyak guru honorer untuk menutup kekurangan guru PNS yang pensiun," ujarnya.

882