Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyebut penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berupa wacana. Intinya, akan membuat untuk mempermudah perizinan saja.
"Kalau itu, masih wacana saja ya. Intinya adalah bagaimana membuat lowongan kerja mudah dan memperbaiki prosedur yang berbelit-belit sehingga perizinannya dipermudah saja," katanya di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Senada disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, yang mengatakan wacana tersebut belum sampai pada kesimpulan.
"Soal IMB dan AMDAL, masih dibahas karena belum ada kesimpulan. Kami dari ATR/BPN masih terus mendengar dan menerima masukan dari masyarakat soal IMB dan AMDAL tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (8/11) lalu, Kementerian ATR/BPN menyampaikan salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi adalah regulasi tata ruang yang rumit. Sehingga akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).