Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait undang-undang perumahan dan kawasan pemukiman atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sindikat mafia perumahan syariah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebutkan, sindikat ini telah berlangsung sejak 2015-2019. Dengan modus operandi tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah.
"Masyarakat tertarik karena tersangka menawarkan pembangunan perumahan syariah. Dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, riba dan tidak ada checking bank. Sehingga masyarakat tertarik untuk mengambil perumahan tersebut. Faktanya, tidak ada yang dibangun," ujar Gatot di PMJ, Jakarta, Kamis (28/11).
Gatot mengatakan, dalam kegiatannya, tersangka menunjukkan lokasi dan membuat rumah contoh untuk meyakinkan korbannya. Pihak kepolisian, telah mendapatkan setidaknya 41 korban yang melapor ke PMJ pada 7-8 November lalu, dengan total kerugian Rp23 miliar.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku, AD sebagai pendiri dan Direktur Utama PT. ARM Cipta Mulia dan tiga orang lainnya MAA, MMD, SM berperan sebagai marketing perumahan.
"Mereka tahu belum ada izin dan pembebasan lahan. Sehingga kita kenakan UU tindakan penggelapan uang dan TPPU," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
Akibat kejadian ini para pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikut lima lokasi kejadian sindikat mafia perumahan syariah:
Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor (Wilayah Hukum Depok);
Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor;
Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi;
Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat (ditangani Polrestabes Bandung);
Perumahan Pesona Darusalam Lampung