Home Hukum KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Bupati Indramayu

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Bupati Indramayu

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019. Ketiga saksi itu adalah anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim; Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu Supardo; dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim. "Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP [Supendi]," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.

Pemberian dilakukan Carsa AS kepada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR yang diperkirakan merupakan bagian dari commitment fee 5%-7% dari nilai proyek. "SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. [Sedangkan] pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

Omarsyah diprediksi menerima uang sejumlah Rp350 juta dan mendapatkan sepeda merk NEO. Selain itu, Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberinya, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

201