Home Milenial Disabilitas Bikin SIM D, Simak Ketentuannya

Disabilitas Bikin SIM D, Simak Ketentuannya

Karanganyar, Gatra - Satlantas Polres Karanganyar mendorong kalangan disabilitas memiliki SIM D sebelum menggunakan sepeda motor modifikasinta di jalan raya. Berbagai ketentuan permohonan SIM tersebut harus dipatuhi demi keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya. 

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Karanganyar Iptu Nawangsih mengatakan perlakuan ke pengguna kendaraan bermotor sama. Baik itu penyandang disabilitas maupun nondisabilitas. Sehingga, syarat berkendara juga sama seperti minimal usia 17 tahun dan memiliki SIM.

"Kalangan disabilitas boleh naik sepeda motor yang dimodifikasi. Tapi, harus cukup umur dan memiliki SIM D. Pengurusannya standar, namun ada kemudahan seperti prioritas pelayanan, fasilitas ramah disabilitas masuk gedung SIM dan sebagainya, katanya di acara Gebyar Seni Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Monumen Jaten, Rabu (27/11) sore.

Kepada ratusan peserta acara itu, ia menyebut pengurusan SIM D sederhana. Namun, pemohon perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi. Sebab tak semua pemohon SIM D diluluskan. Petugas juga mempertimbangkan bahaya di jalan raya dan juga kepekaannya. 

"Tidak setiap hari ada pemohon. Saat melayani permohonannya, ada ujian teori memakai komputer dan praktik. Bobot kesulitan ujian teori tidak seperti SIM C atau A bagi non disabilitas. Biasanya, disabilitas membawa sendiri motor modifikasi. Tetap dilakukan ujian praktik melewati zig-zag, angka 8 dan U turn," katanya.

Operator Foto SIM Satlantas Karanganyar, Brigadir Sarwanto mengatakan jumlah pemohon SIM D relatif sedikit. Dalam sebulan sekitar 5 pemohon saja. Padahal jumlah penyandang disabilitas di Karanganyar mencapai 8.000 orang.

Umumnya, pemohon SIM D adalah tuna daksa dan tuna rungu. Sedangkan jenis disabilitas lainnya tidak memenuhi syarat seperti tuna netra dan keterbelakangan mental.

"Tuna rungu wajib memasang alat bantu dengar kalau mau punya SIM D,"katanya.

Ia menambahkan, bagi penyandang disabilitas dengan cacat fisik permanen, syarat ketentuannya harus memiliki kendaraan dirancang khusus, yakni sepeda motor yang memiliki roda kendaraan tiga. 

Petugas akan menolak apabila kendaraan yang digunakan masih sepeda motor roda dua atau normal seperti biasanya. 

Petugas juga akan mengecek kepekaan pengendara yang menggunakan sepeda motor khusus tersebut. Bagi penyandang tuna rungu ini, ujian teori pun diberlakukan dengan alat pendengaran.

"Selama ini, pemohon membawa sendiri sepeda motor roda tiga miliknya untuk ujian praktik," ujarnya. 

Diketahui, sebagaimana SIM pada umumnya, hanya berlaku lima tahun. Sehingga dianjurkan memperbarui saat masa berlaku habis.

530