Home Politik Disnaker Usulkan UMK Labuhanbatu Naik 8,51 Persen

Disnaker Usulkan UMK Labuhanbatu Naik 8,51 Persen

Labuhanbatu, Gatra.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu, Elpin Riswan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.895.289.
 
Elpin Riswan mengatakan bahwa angkat tersebut mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen atau Rp227.065 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp2.668.223. Elpin menjelaskan bahwa tahun 2018 lalu, terjadi inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar 8,03 persen yang berdampak pada UMK sebesar Rp2.668.223.46.
 
 
Begitu juga tahun 2019 inflasi dan PDRB diperkirakan 8,51 persen, sehingga kenaikan usulan UMK untuk tahun depan menjadi 8,51 persen. "Kita baru usulkan, belum turun dari Gubernur," sebut Elpin Riswan, Rabu (28/11).
 
Terpisah, Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Labuhanbatu, Ishak mengatakan, perusahaan diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menghindari jerat hukum khususnya berkaitan dengan upah karyawan.
 
 
Dijelaskan Ishak, Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan menyebutkan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
 
Reporter; Joko Gunawan
1441