Rengat, Gatra.com - Meski Camat Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Umar, sudah mengecam pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Regunas Agri Utama (RAU) di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, tapi sampai sekarang, belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkab Inhu.
Sebab kalau Umar sendiri, tidak dianggap oleh perusahaan itu. "Saya sudah ke lokasi meminta aktivitas dihentikan, tapi tidak diindahkan," rutuk Umar.
Baca juga: Regunas Bangun PMKS, DPMPTSP INhu: Tak Ada Izinnya Itu
Padahal sederet pejabat teras di daerah itu sama-sama mengaku kalau pembangunan pabrik milik anak perusahaan Asian Agri berkapasitas 60 ton perjam itu, belum mengantongi izin apapun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Slamet misalnya. Dia mengatakan kalau sampai saat ini tidak menemukan data apapun tentang pabrik itu dan dia mengaku tidak ada mengeluarkan rekomendasi berupa AMDAL, UKL-UPL untuk PT RAU.
"Di mana lokasinya saja saya enggak tahu, apa lagi mengeluarkan rekomendasi," kata Slamet kepada wartawan.
Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Inhu, Eko Agus Siswanto, juga mengatakan kalau untuk PMKS PT RAU, pihaknya belum pernah dimintai rekomendasi.
"Secara prosedur, DPMPTSP Inhu yang meminta ijin rekomendasi terkait konstruksi bangunan PMKS itu. Lalu untuk penerbitan rekomendasi itu wajib dilakukan peninjauan lokasi, di mana PMKS itu akan dibangun dan gambarnya seperti apa, harus jelas," ujar Eko.
Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno justru memastikan kalau omongan Humas PT RAU, keliru. "Itu keliru, kita tidak pernah sama sekali memberikan izin untuk pembangunan PMKS itu," katanya.
Beberapa waktu lalu kata Sutris, memang pihak PT RAU pernah mendatangi kantornya, namun hanya sebatas konsultasi untuk pengurusan izin pembangunan PMKS, bukan untuk mengurus izin mendirikan PMKS itu.
"Secara administrasi, mereka belum memiliki izin tapi sudah mulai membangun," ujar Sutrisno.
Sutris kemudian merunut, pengurusan izin pembangunan PMKS PT RAU harus mendapakan rekomendasi ijin lokasi dulu dari BPN, Dinas PUPR Inhu terkait konstruksi bangunan, rekomendasi Amdal dari BLH.
"Setelah itu selesai dan semua terkumpul di DPMPTSP, barulah dapat diterbitkan izin membangun. "Jadi, kalau semua perijinan masih akan diurus sementara pembangunan PMKS sudah berjalan 3 bulan, ini jelas pelanggaran. Enggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru membangun," katanya.
Sutrisno kemudian menyebut, soal apakah bangunan itu akan distop atau diberi sanksi hukum lainnya, adalah kewenangan Bupati Inhu, Yopie Arianto.
Dody, Humas PT RAU mengatakan kalau sampai hari ini perusahaannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Inhu. "Masih dalam pengurusan izin," kata Dody kepada Gatra.com Rabu (27/11).
Lebih jauh Dody menyebut, pengurusan izin itu dilakukan melalui pendaftaran online. "Bukti pendaftaran izin lokasi sudah kita peroleh dari Pemkab, begitu pula dari aparat desa setempat," katanya.
Hanya saja saat ditanya kenapa sudah berani membangun PMKS sebelum mengantongi legalitas yang lengkap, Dody langsung mengunci mulut.
Pantauan Gatra.com di lokasi pembangunan PMKS itu, nampak puluhan orang sedang bekerja baik di dekat rangka bangunan maupun di lokasi kolam pembuangan limbah.
Reporter: Jason Sandroman