Home Hukum Terdakwa Korupsi di Inhu Divonis, Tapi Tidak Ditahan

Terdakwa Korupsi di Inhu Divonis, Tapi Tidak Ditahan

Rengat, Gatra.com - Tiga mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/11).

Mereka yang dituduh merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar ini antara lain; Suratman (Kepala Dinas), Barino (PPTK), dan Safr Beni (Sekretaris PMD).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Ostar Alpansri mengatakan kalau ketiga terdakwa dihukum lebih rendah dari tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu untuk menerima putusan itu," kata Ostar kepada Gatra.com Rabu (27/11).

Tadinya, Sapri Beni dituntut 2 tahun penjara setelah mengembalikan UP Rp62.946.000. Namun oleh hakim, dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Lalu Bariono yang sebelumnya dituntut 7 tahun 7 bulan, justru divonis 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan. Dia diperintahkan mengembalikan UP Rp1.447.254.000 atau subsider 2 tahun.

Suratman sendiri, sebelumnnya dituntut 3 tahun 6 bulan, tapi oleh majelis hakim justru divonis 2 tahun 4 bulan dan diperintahkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp429.750.000 atau subsider 2 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan.

Uniknya, hingga saat ini Suratman tidak ditahan. "Masih tahanan kota. Setelah inkrah baru kita eksekusi," kata Ostar.

Sebelumnya Polres Inhu menyigi tiga orang tadi dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa. Duit itu diduga diselewengkan.

Selain kasus tadi, juga terkait dugaan korupsi terhadap dana transfortasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Dari hasil penyidikan dan audit, negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000.


Reporter: Jason Sandroman

883