Home Hukum KPK Besok Rencanakan Ajukan Kasasi Putusan Sofyan Basir

KPK Besok Rencanakan Ajukan Kasasi Putusan Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus Sofyan Basir yang diputus bebas murni, Senin (04/11) lalu.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, semua materi dirangkum dalam memori kasasi. Berdasarkan beberapa pertimbangan dan aspek formil dinyatakan secara tegas, putusan tidak dapat dikategorikan putusan bebas murni. 

"Beberapa pertimbangan itu bisa didiskusikan [dan] diperdebatkan lebih lanjut. Kami juga menguraikan, tentu saja apa saja pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan. Ini perlu dipertimbangkan oleh hakim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (27/11).

Febri mengatakan, rencana memori kasasi terdapat rekam sidang juga yang akan dilampirkan. Oleh karena itu, untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada beberapa fakta yang muncul.

"Kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau 1 itu. Kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih. Sebelumnya ia sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo," ucap Febri.

Sebelumnya, Febri menyebutkan dugaan peran Sofyan Basir sebagai pembantu tindak pidana korupsi adalah mempertemukan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN (Persero). Mereka melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN 2017-2026. [Kemudian] menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui. Hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017)," kata Febri.

Padahal, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan, belum dilakukan persetujuan dan evaluasi, serta negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.

48