Palembang, Gatra.com - Keterlambatan memenuhi batas akhir (deadline) pembahasan APBD yang ditetapkan pada 30 November berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 mengenai pedoman penyusunan APBD akan mempengaruhi kualitas anggaran daerah.
Menurut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel, Tauhid terbitnya Permendagri mengenai pembahasan APBD paling terlambat November ini guna mendorong agar pemerintah di daerah dan legislatifnya mengefesiensikan waktu guna memaksimalkan penggunaan anggaran agar lebih berkualitas. Pada akhir bulan ini, pembahasan belum juga dapat diselesaikan maka kedua belah pihak dapat membuat kesempatan bersama guna menyepakati APBD terlebih dahulu, sebelum 30 November ini, dan kemudian melakukan review atas pembahasan tersebut.
“Pemberian batas waktu itu, agar anggaran daerah lebih cepat terserap, efesien dan berkualitas dalam pembangunan daerah,” ujarnya dihubungi Gatra.com.
Pembahasan KUA-PPAS merupakan dasar guna menuju penetapan APBD yang dideadline pada akhir bulan ini. Namun tahun ini memang sedikit berbeda, agenda pemilihan wakil rakyat (Pileg) juga mempengaruhi rentang waktu pembahasan anggaran. Di nasional, pembahasan APBN dilakukan oleh wakil rakyat sebelum dilakukan pelantikan, sementara di daerah dilakukan pembahasan setelah pelantikan wakil rakyat yang baru,
“Karena itu, mungkin bisa ditempuh langkah review (peninjauan ulang kembali) tersebut. Pada tahun 2004, DPR RI juga melakukannya pada UU APBN, namun bukan dengan sebutan amandemen, namun review UU APBN. Hal ini mungkin bisa dicontoh di daerah, bagaimana pembahasan dilakukan setelah batas 30 November tersebut,” terang Tauhid.
Ia pun tidak memungkiri, pembahasan alot dalam APBD mengingat memang banyak hal-hal krusial yang dibahas, misal bagaimana peningkatan pendapatan daerah, aset atau penyertaaan modal. Belum lagi, misalnya terjadi gesekan politik antar dua lembaga tersebut, “KUA-PPAS itu kan baru bahan menuju kesepakatan atas APBD sehingga yang disepakati ialah APBD” sambungnya.
Secara norma hukum, keterlambatan pembahasan APBD setelah 30 November tidak disalahkan. Pembahasan APBD memiliki rentang waktu sebelum tahun anggaran berjalan, yakni 31 Desember mendatang,
”Kecuali sudah melewati batas akhirnya 31 Desember nanti,” ucapnya seraya mengingatkan bahwa kalangan dewan bisa mengoptimalkan upaya pengawasan atas pelaksanaan dan perubahan anggaran berjalan dalam waktu anggaran tersebut.