Palembang, Gatra.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) masih alot dibahas kalangan legislatif dan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel, sampai hari ini (27/11).
Padahal, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 33 tahun 2019 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 memiliki batas akhir penetapan APBD pada 30 November nanti.
Menjelang batas akhir ini, berbagai pembahasan alot terjadi dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut diantaranya bagaimana upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Sumsel, Syamsul Bahri mengatakan pembahasan masih berlangsung dengan target penyelesaian dari kalangan dewan yakni pada 11 Desember mendatang. Hal ini lebih disebabkan karena keterlambatan penyampaian bahan pembahasan APBD yang dilakukan Pemprov Sumsel.
“Kami baru terima pada 4 November lalu, dan kami masih kami bahas sampai hari ini. Kami menargetkan bisa selesai di 11 Desember, tentu sebelum batas akhir yang ditetapkan berdasarkan peraturan 31 Desember,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/11).
Memang, kata dia, berdasarkan peraturannya seperti UU 23/2014 mengenai Pemerintah daerah, sekaligus UU 33/2019 diterangkan bagaimana pedoman penyusunan anggaran memiliki batas akhir waktu. Pada peraturan itu diterangkan KUA-PPS hendaknya disampaikan pada minggu kedua bulan Juli dan paling lambat Agustus lalu.
“Target APBD Sumsel itu Rp10,5 triliun, nilai yang besar. Kami meneliti mengenai potensi pendapatan daerah. Dari mana, kemungkinan peningkatan lagi, jangan sampai kalah dengan daerah, kota dan kabupaten dengan perolehan pendapatan yang lebih besar. Kita upayakan jika ada kemungkinan peningkatan PAD, kita maksimalkan,” terangnya.
Dalam pembahasan juga sempat mencuat keinginan peningkatan fasilitas kalangan legislatif, seperti gaji dan intensif lainnya. Namun ia mengatakan hal itu sempat tercetus saat pembahasan yang membandingkan Sumsel yang memiliki target APBD sama besar seperti Provinsi Kalimantan Timur.
“Itu aspirasi saja, tapi yang pasti pembahasan APBD kami target sesuai koridor hukumnya yakni sebelum 31 Desember,” sambung ia.
Mengenai keterlambatan dari batas akhir penerapan APBD berdasarkan Pemendagri 33 tahun 2019, kalangan legislatif dan pemerintah akan berkonsulatasi pada kementrian dalam negeri (Kemendagri). Tentu, kata dia, Kemendagri akan menilai penyebab terjadinya keterlambatan pembahasan APBD. “Jika memang salah di kalangan eksekutif, maka pengaruh di gaji kepala daerah, jika salah di DPRD, tentu DPRD yang kena saksi. Kami minta dua minggu waktu pembahasan bersama dengan Kemendagri,” pungkasnya.