Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus mendesak DPR RI agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) segera disahkan. Ia berharap RUU PKS bisa masuk ke dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Jadi ada RUU KUHP dan P-KS. KUHP sudah dibahas, ini sebetulnya ada bisa saling melengkapi. Jadi kan kemarin yang dibahas itu hanya KUHP, RUU P-KS nya kan belum. Ini yang kita harapkan dia masuk ke prolegnas prioritas. Supaya segera disahkan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Menurut Magdalena, Komnas Perempuan berkomitmen dalam mengawal pembahasan RUU PKS. Komnas Perempuan juga akan melibatkan masyarakat sipil untuk memperjuangkan regulasi tersebut.
"Sekarang kan anggota legislatif baru, kita akan kawal itu. Jadi kami siap terlibat secara substansi atau untuk perolehan data yang akurat dan sebagainya. Nah ini yang harus dikawal. Komnas masih terus bekerja," ungkapnya.
Meski tidak bisa menjamin kekerasan seksual akan hilang, katanya, RUU PKS setidaknya bisa menjadi rujukan hukum. Menurutnya regulasi itu bisa jadi dasar penanganan aksi kekerasan seksual.
"Undang-undangnya sudah komprehensif, karena di situ bicara pemulihannya juga. Kemudian bicara masalah hukum acaranya, bicara bentuk kekerasannya, dan bicara pencegahannya," imbuhnya.