Pekanbaru, Gatra.com -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menyebut upaya penertiban lahan kebun ilegal yang dilakukan oleh tim bentukan Pemprov Riau, perlu dibarengi sikap transparan. Menurutnya, metode kerja Tim penertiban kebun illegal saat ini tidak banyak diketahui publik.
"Ini Tim mandatnya kemana dan untuk apa. Sekarang kesannya kan publik tidak tahu metode kerja Tim ini. Jadi mereka mestinya juga diberitahu tim ini arahnya kemana, apakah sebatas pada tataran melalukan penertiban tata kelolah semata,sehingga kedepannya aktivitas Kelapa Sawit di Riau legal," jelasnya kepada Gatra.com, Rabu (27/11).
Jelas Riko, selain transparansi, publik juga ingin tahu solusi yang ditawarkan Pemprov Riau usai melakukan penertiban. Sebab, narasi yang berkembang saat ini adalah penertiban kebun illegal hanya bertujuan memburu pajak. Katanya lagi, solusi pajak hanya menunjukan kepentingan negara bukan sosial.
"Nah, solusi hukum untuk pemilik kebun ilegal yang kini menikmati hasil masa lalu itu apakah sebatas setoran pajak? kan bisa saja untuk menunjukan keberpihakan pada masyarakat, tanahnya diserahkan kepada warga sedangkan buah-buahnya bisa untuk perusahaan. Pendekatan semacam ini kan nantinya dapat membuat ekonomi warga sekitar bisa berjalan," tekannya.
Lebih lanjut,Riko mengungkapkan penertiban kebun ilegal harus dilihat dari segala sisi. Mengingat, rata-rata usia tanaman Sawit yang dimiliki perusahaan lebih dari 15 tahun. Artinya, ada stuktur ekonomi dan sosial yang telah dibangun sekian tahun.
"Jika luasnya jutaan hektare kemudian solusinya ditebang habis,itu pasti akan berimbas kepada stabilitas ekonomi. Dan bila hanya memburu pajak dengan cara pemutihan lahan, sisi sosialnya juga harus diperhatikan. "
Walhi sendiri termasuk pihak yang dilibatkan DPRD Riau dalam kerja panitia khusus monitoring dan evaluasi perizinan lahan tahun 2015. Hasil kerja tim monitoring ini kemudian mendapati lebih dari 1 juta hektare lahan perkebunan di Riau tak berizin.Saat itu didapati 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.
Temun Pansus ini kemudian menjadi pegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada tahun 2019 meminta Pemprov Riau melakukan penertiban kebun ilegal. Permintaan tersebut direspon oleh Gubernur Riau Syamsuar melalui pembentukan Tim Satgas penertiban kebun ilegal pada Agustus 2019,dengan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution selaku pimpinan tim .
Hingga November 2019 Wakil Gubernur Riau sudah mengerahkan sebanyak tim penertiban. Kelima tim tersebut memencar ke sejumlah kabupaten, diantaranya menuju Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhu, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuansing.