Home Politik PGRI Magelang Usul Indeks Gaji Guru Tidak Tetap

PGRI Magelang Usul Indeks Gaji Guru Tidak Tetap

Magelang, Gatra.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magelang meminta pemerintah menetapkan indeks gaji untuk guru tidak tetap (GTT) atau honorer kategori 2 (K2).

Menurut Ketua PGRI Kabupaten Magelang, Muslih, indeks gaji ini menjadi acuan batas bawah upah guru GTT dan K2. Tujuannya memberi jaminan kesejahteraan guru yang bukan berstatus pegawai ngeri sipil.

Muslih mengatakan, sekolah dasar di Kabupaten Magelang saat ini kekurangan guru kelas mencapai 1.300 orang. Guru agama 444, serta guru olahraga lebih dari 300 orang. Padahal kuota CPNS guru hanya 76 orang.

Kekurangan tenaga pengajar itu ditopang oleh guru tidak tetap dan honorer. “Pemerintah agar segera memenuhi kekurangan guru ini. Kalau memang dipenuhi dari GTT ya digaji yang layak. Agar kerjanya tenang. Mau kerja tenang seperti apa kalau kerja keras tapi lapar. Ini soal mendasar,” kata Muslih.

Gaji guru tidak tetap yang telah lulus uji kompetensi, sesuai upah minimum regional Kabupaten Magelang sebesar Rp1,8 juta. Muslih mengusulkan gajinya disetarakan dengan upah supporting staf Rp2 juta per bulan.

“Misal Kabupaten Magelang kuatnya Rp1,8 juta berarti masih kurang Rp200 ribu. Itu bisa diambil dari Bantuan Operasional Sekolah atau kontribusi wali murid," ujarnya. 

Hanya 15 persen dari Bantuan Operasional Sekolah yang saat ini bisa digunakan untuk membayar upah guru tidak tetap (guru pengganti). Di setiap sekolah ada 4-5 guru pengganti yang rata-rata menerima upah masing-masing Rp100 ribu dari BOS.

“Nanti yang kurang Rp100 ribu agar lengkap menjadi Rp2 juta itu bisa dimintakan dari masyarakat. Sementara ini banyak sekolah gratis, itu luar biasa baik untuk anak-anak miskin. Tapi peningkatan mutu guru juga membutuhkan tambahan insentif. Selama ini digaji kurang layak,” kata Muslih.

PGRI mengusulkan indeks gaji guru tidak tetap, hanya diberlakukan untuk mereka yang lulus uji kompetensi dan mendapat surat keputusan (SK) guru pengganti.

Tahun ini ada sekitar 451 guru tidak tetap yang lulus uji kompetensi dan berhak mendapat SK guru pengganti. Sedangkan pegawai tidak tetap (PTT) sekolah yang lulus uji kompetensi mencapai 208 orang dan berkah atas upah Rp1 juta per bulan.

Muslih berharap, usulan pemberlakuan indeks gaji guru tidak tetap ini diterima Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Kalau tidak bisa diangkat CPNS, nanti yang sudah lulus uji kompetensi, sudah S1 dan memenuhi masa kerja dan persyaratan, cukup ada indeks gaji dari Pemerintah Kabupaten. Dibuatkan perda atau perbup untuk menguatkan aturan itu," ucapnya.

541