Depok, Gatra.com - Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mendorong perguruan tinggi bisa menjadi "mak comblang" bagi peneliti. Terutama untuk peneliti yang memiliki hak paten terhadap inovasinya di kalangan industri. Saat ini, tercatat sebanyak 2.842 paten yang terdaftar. Namun, hanya sekitar 10%-15% saja yang diminati dunia industri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristek/BRIN Muhammad Dimyati menuturkan, harus ada satu unit yang berperan mempertemukan peneliti dan industri, sehingga mempermudah hilirisasi paten dan inovasi. Hal itu juga meringankan pekerjaan peneliti dalam hal hilirisasi, sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugasnya.
"Untuk itu memang seharusnya ada unit yang me-makcomblangi antara pemilik paten dengan industri. Jadi, peneliti pekerjaannya fokus. Sedangkan unit itu bisa mengomersialisasikan paten tersebut ke Industri. Itu sudah dilakukan di Amerika lewat perguruan tingginya. Di sana peneliti tinggal duduk manis saja," ujar Dimyati saat ditemui di Kampus UI, Depok, Rabu (27/11).
Ia kemudian mengambil contoh, ada salah satu Pembantu Rektor di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempunyai paten implan gigi. Paten tersebut berhasil dihilirisasi ke industri, sehingga sudah banyak digunakan. Kemudian, peneliti tersebut memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp300 juta dari hasil paten.
"Ini salah satu kasus makcomblang yang berhasil. Dimana unit hilirisasi yang diisi kelompok senior dan guru besar menjadi perantara bagi paten untuk diterima di dunia industri. Akhirnya, paten tersebut bisa memberi manfaat sosial dan ekonomi kepada peneliti tersebut," tutur Dimyati.
Dimyati mengatakan, sejumlah unit yang dimaksud sudah ada di beberapa perguruan tinggi. Namun, ia masih terus memacu perguruan tinggi yang belum terdapat unit tersebut agar serapan paten oleh peneliti di kampus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh industri.
"Sudah ada di beberapa perguruan tinggi. Namun, karena trennya baru 3-4 tahun terakhir, maka ini baru mulai berfungsi juga. Sudah mulai banyak juga paten yang coba di hilirisasikan. Untuk pembagian bagi hasilnya juga sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 72 Tahun 2015," katanya.