Magelang, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Magelang menyalurkan tunjangan sertifikasi guru PNS sebesar Rp48 miliar, pada triwulan ketiga tahun 2019. Tunjangan yang dibagi untuk sekitar 4 ribu guru PNS bersertifikat itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan melengkapi sarana penunjang mengajar.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pembinaan Dindikbud Magelang, Murdiyati mengatakan tunjangan yang dibayarkan tiap triwulan jumlahnya bervariasi. Nominal tunjangan setara dengan gaji pokok dan dinilai berdasarkan disiplin dan kinerja mengajar guru.
“Pada triwulan ketiga, bulan Juli, Agustus, September dibagi dalam 2 tahap pembayaran. Tahap pertama sebesar Rp18,2 miliar dan tahap kedua Rp29,8 miliar,” kata Murdiyati, Rabu (27/11).
Jumlah tunjangan paling kecil diterima guru golongan III yang baru diangkat menjadi pegawai negeri sipil, sebesar Rp2,5 juta per bulan. Tunjangan itu diakumulasikan selama 3 bulan. “Jadi guru golongan paling rendah sedikitnya menerima tunjangan seritifikasi guru PNS sebesar Rp7,5 juta setiap 3 bulan,” kata Murdiyati.
Diharapkan dengan tunjangan tersebut guru dapat memenuhi sarana penunjang mengajar seperti komputer atau laptop dan yang lainnya. Murdiyati tidak menganjurkan tunjangan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif. “Tujuannya kan untuk melengkapi sarana mengajar,” ucapnya.
Jumlah guru PNS tingkat taman kanak-kanak hingga SMP yang bersertifikasi di Kabupaten Magelang mencapai 4.027 orang. Masih ada sekitar 542 yang belum mengantongi sertifikasi sehingga tidak mendapat tunjangan.
Selain guru, pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi untuk pengawas sebanyak 66 orang. Sedangkan jumlah guru bersertifikasi non-PNS di Kabupaten Magelang sebanyak 4.867 orang.