Bogor, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran ada gugatan terkait pengangkatan 12 wakil menteri di kabinetnya. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas membolehkan adanya posisi wakil menteri.
"Kok digugat? Kan Undang-Undangnya juga tercantum jelas membolehkan," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).
Ia juga mendengar adanya penilaian mengangkat 12 wakil menteri sebagai pemborosan. Namun, Jokowi berdalih luasnya wilayah Indonesia memerlukan sumber daya manusia tambahan. Ia menyebut Indonesia memiliki 17.000 ribu pulau dengan populasi 267 juta jiwa.
"Itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban yang berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan [wakil menteri]," paparnya.
Ia lalu mencontohkan kondisi Kementerian BUMN yang membawahkan 143 perusahaan pelat merah, serta Kementerian Desa PDTT yang mengurus sekitar 75.000 desa di seluruh Indonesia. "Kalau ada yang mau gugat, ya saya enggak ada masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara mengajukan uji materi Pasal 10 UU 39 Tahun 2008. Permohonan uji materi terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019. Dalam berkas permohonannya, penggugat menilai penambahan jabatan 12 wakil menteri tidak mempunyai urgensi yang jelas, tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.