Jakarta, Gatra.com - Polri menyebutkan masih akan menyelidiki kasus yang melibatkan salah satu Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yaitu Lukmanul Hakim.
Lukmanul sendiri saat ini masih berstatus sebagai terlapor kasus pemerasan saat masih menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyebutkan hingga kini Lukmanul masih berstatus sebagai saksi.
"Perkara tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019, yang lalu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri ," kata Asep di Mabes Polri, Rabu (27/11).
Meski Lukmanul kini berstatus sebagai Stafsus Wares, Asep menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum seperti kasus biasanya.
"Berdasarkan azas bahwa persamaan di depan hukum tentunya semua sama," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa sejumlah saksi terkait laporan kasus itu telah diperiksa, adapun terlapor juga disebut akan dipanggil oleh penyidik.
"Tetap kita lakukan proses tapi beri waktu penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Lukmanul Hakim dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Jerman bernama Mahmoud Tatari. Mahmoud merupakan Direktur Halal Control GmbH. Lukmanul masih berstatus menjadi terlapor atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.