Bima, Gatra.com - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bima Kota, NTB pada Selasa (26/11) sekitar pukul 04.30 WITA berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat total netto 33,39 gram di beberapa TKP berbeda.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, S.I.K. menjelaskan, tiga TKP di antaranya Dusun Lewi Ruma RT 14 RW 08 Desa Lewi Ruma, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. TKP kedua di RT 13 RW 07 Dusun Kore, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. TKP ketiga di RT 02 RW 01 Dusun Amba, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Pelaku masing-masing di TKP pertama I alias Gana (39 tahun) warga Desa Lewi Ruma, Kecamatan Sape. Di TKP kedua inisial A (29) warga Desa Naru, Kecamatan Sape, dan TKP ketiga inisial S alias Safa (42) warga Desa Naru, Kecamatan Sape,” ungkap Purnama, di Mataram, Rabu (27/11).
Dia menjelaskan, di TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti tiga plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,51 gram, satu buah senter hitam, dua buah korek gas dan uang tunai Rp500.000.
Kemudian di TKP kedua barang bukti yang didapat 14 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,99 gram, satu buah dompet hitam, satu buah rangkaian bong, satu buah korek api gas, tiga unit HP Android, 10 unit berbagai merk HP ukuran kecil, dan uang tunai Rp2.000.000.
Di TKP ketiga, petugas menyita satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 28,44 gram, satu buah kotak rokok berisi tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram, satu buah kotak rokok lain berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram, satu buah dompet, satu buah HP Nokia, dan uang tunai Rp2.000.000.
Selanjutnya barang bukti dan para tersangka dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.