Cilacap, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap, Jawa Tengah mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru Kabupaten Cilacap segera terbit.
Anggota Komisi D DPRD Cilacap yang juga anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Cilacap, Romelan mengatakan materi perda secara umum adalah perlindungan guru, mulai dari legalitas, kesejahteraan hingga perlindungan hukum dan sosialnya.
“Nah ini kan lebih kepada aspek sosiologisnya, itu di Cilacap itu kan existing guru-guru, khususnya mereka-mereka yang mengabdikan diri sebagai guru, tapi memang belum memiliki, katakan lah legalitas,” katanya, Rabu (27/11).
Menurut dia, di Cilacap masih banyak guru yang tidak tercatat di Dinas Pendidikan atau Pemerintah Daerah. Akibatnya, banyak yang secara legalitas tak terlindungi.
Selain itu, kesejahteraan juga menjadi dorongan agar Perda ini segera terbit. Pasalnya, gaji guru honorer di Cilacap masih jauh dari layak, mempertimbangkan beratnya tanggung jawab pendidik.
“Makanya, nanti bagaimana akan ada pengakuan yang strategis lah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang kedua paling tidak ke depan untuk kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Akan tetapi, lantaran belum masuk ke tahap naskah akademik, ia belum bisa menjelaskan secara rinci materi apa saja yang masuk dalam Perda ini. “Ini kan kita belum sampai ke tahap kajian akdemik ya. Masih reaba-raba juga,” jelasnya.
Romelan mengemukakan, sebelumnya dijadwalkan Rancangan Perda Perlindungan Guru dijadwalkan selesai di tahap naskah akademik pada Noveomber ini. Akan tetapi, ternyata target itu meleset dan diperkirakan baru akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) pada Januari 2020.
Dia memperkirakan pada 2020, Raperda Perlindungan Guru Cilacap bisa diparipurnakan dan berlaku.