Home Politik Pemerintah Didesak Melapor kepada Komite Hak Anak PBB

Pemerintah Didesak Melapor kepada Komite Hak Anak PBB

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan Konvensi Hak Anak tahun 1989 yang disepakati dalam sidang Majelis Umum PBB ke-44 dan dituangkan dalam Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989, anak-anak berhak mendapatkan empat hal mendasar di antaranya yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan, dan hak berpartisipasi.

Indonesia sebagai negara anggota PBB, harus memberikan hak tersebut kepada anak-anak dari Sabang sampai Merauke. Pasalnya, hukum internasional mengikat negara peserta termasuk Indonesia.

Anggota Komite Hak Anak PBB, Mikiko Otani, mengatakan, sekitar 80% negara di dunia belum menyerahkan laporan periodik ke Komite Hak Anak terkait Konvensi Hak Anak, termasuk Indonesia. Laporan periodik ini, dilaporkan 5 tahun sekali kepada Komite Hak Anak PBB.

Adanya perubahan atau pergantian pemimpin atau pemerintahan dinilai menajadi salah satu faktor adanya keterlambatan pengiriman laporan tersebut kepada Komite Hak Anak PBB.

"Banyak juga dari negara-negara lain yang belum melaporkan kepada PBB, tidak hanya Indonesia saja. Namun, laporan itu tetap penting dan harus segera dilaporkan kepada PBB," ujar Mikiko di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), awal pekan ini.

Beberapa lembaga masyarakat terkait hak anak yang turut hadir dalam diskusi ini, mendesak pemerintah untuk segera memberikan laporannya kepada Komite Hak Anak. "Indonesia tidak hanya sekali terlambat mengirim laporan kepada komite Hak Anak PBB. Kami berharap, laporan periodik ke-5 dan 6 dari Indonesia ini dikirimkan secara bersamaan," ucap Anggota NGO Koalisi, Bagus Wicaksono.

"Saya mengusulkan, bagaimana jika lembaga masyarakat yang berfokus pada isu hak anak untuk bersatu untuk memantau pelaporan dari pemerintah. Karen bisa saja ada kekuragan dari pemerintah karena kurangnya antisipasi jaringn masyarakat. Dan juga anak-anak harus dilibatkan karena ini berkaitan dengan anak-anak," ujar Anggota Indonesia ACT, Yani.

Mikiko menambahkan, alur proses pengaduan kepada PBB dalam mengatasi kasus-kasus hak anak lintas negara memiliki protokol komunikasi khusus. Namun, Indonesia masih belum membuka jalur komunikasi tersebut. Di Asia sendiri baru dua negara yang membuka jalur komunikasi tersebut, yaitu Thailand dan Mongolia.

Selain itu, PBB juga dapat mengatadi kasus Hak Anak jika sudah mendapatkan laporan resmi dari suatu negara. Jika belum mendapat laporan resmi, PBB tidak dapat memproses laporan tersebut.

Reporter: JJH

401