Medan, Gatra.com - Lagi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ungkap jaringan narkoba internasional dalam rentang waktu sepekan. Dari pengungkapan itu, 6 orang ditangkap dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (26/11). Para tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan. Dari jaringan ini, petugas sita sabu-sabu 46 kg lebih, pil ekstasi 3.000 butir serbuk pil ekstasi 811 gram.
"Pengungkapan ini seminggu yang lalu. Ditnarkoba Polda Sumut berhasil ungkap peredaran jaringan narkoba internasional. Sampai saat ini masih didominasi jaringan Malaysia, Aceh, Medan," tutur Agus dalam paparannya kepada wartawan.
Dihadapan rombongan Komisi III DPR RI, yang dipimpin Hinca Panjaitan, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, dan pejabat utama Polda Sumut lainnya, Agus tak memungkiri jika Sumut masih menjadi peredaran narkoba.
Dibongkarnya jaringan narkoba ini, sebanyak 471.911 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba. "Memang Sumut tidak hanya menjadi jalur lintas, tapi juga tempat transit dan peredaran narkoba," sebutnya.
Para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi, yang berawal di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada 7 November. Disini, petugas tangkap dua tersangka Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko saat mengendarai mobil Pathner warna silver BM 1399 JQ. Dari keduanya, polisi sita 10 kg lebih sabu.
Dari pengakuan keduanya, pengembangan dilakukan dan tangkap tersangka lainnya, Azwar di pintu tol Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada 12 November lalu.
Tersangka yang mengendarai mobil Terios hitam BL 1087 PG sedang membawa narkotika golongan satu. Didalam mobil tersangka, petugas temukan 3.000 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi yang dikemas dalam 8 bungkusan dengan total berat 811 gram.
Rangkaian lain pun dibongkar. Petugas kembali bekuk tersangka lainnya, Saripudin M Jafar dan Saifuddin di pintu masuk tol Binjai Kota Binjai, 18 November. Dari keduanya yang mengendarai Avanza hitam BL 1180 UL petugas temukan 30 kg sabu.
Dari pengakuan keduanya, ditangkap tersangka lainnya, Edy Syahputra alias Edy, saat tengah mengendarai sepeda motor Honda CB150R hitam BK 5014 SAG di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, 20 November lalu. Dari tangannya, petugas amankan 6 kg lebih sabu.
Salah seorang tersangka, Azwar mengaku, jika keterlibatannya dalam jaringan narkoba ini hanya sebagai kurir. "Ini yang ketiga kali Pak, dua kali berhasil. Yang pertama dikirim ke Banda Aceh, yang kedua dikirim ke Medan dan ketiga yang sekarang ini juga dikirim ke Medan. Sekarang ini ditangkap," akunya.
Para tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: Iskandar