Rengat, Gatra.com - Satgas Terpadu Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Riau menyegel lahan kebun kelapa sawit milik PT Bagas Indah Perkasa (BIP) di kawasan Desa Pau Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyegelan itu dilakukan setelah Satgas Terpadu menemukan kalau kebun PT BIP itu berada di kawasan hutan Bukit Betabuh.
"Kita mengindikasikan kalau lahan yang digarap oleh PT BIP itu ada sekitar 2000 hektar. Itu di kawasan hutan," kata Agus Sarwoko, anggota Satgas Terpadu kepada Gatra.com Selasa (26/11).
Di lokasi kebun PT BIP itu kata Agus, sudah dipasangi poster bertuliskan "Areal Ini Dalam Pengawasan".
Dengan dipasangi poster itu kata Agus, PT BIP musti menghentikan segala aktivitas di areal yang diduga kawasan hutan itu. "Ini sesuai dengan UU No.18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Kita meminta agar aktivitas dihentikan sementara untuk proses penyelidikan," katanya.
Menejer PT BIP Andi Sinaga mengatakan kalau perusahaan yang dia pimpin justru sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, hingga amdal perusahaan dari Bupati Inhu.
"Setelah izin itu ada pada tahun 2011, barulah perusahaan mulai membersihkan lahan dan mengusahai. Perusahaan sudah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan ke Kementerian LHK, termasuk HGU seperti yang direkomendasikan dalam Izin Lokasi dan IUP yang diterbitkan Bupati Inhu itu. Hanya saja, kami masih terbentur pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini masih belum mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat," katanya.
Andi membantah kalau lahan kebun itu adalah lahan milik Negara. "Lahan itu kami ganti rugi dari masyarakat tempatan lho. Kini, dari 1000 hektar luas kebun, 70 persen sudah berproduksi (menghasilkan)," ujar Andi.
Lebih jauh Andi menyebut, setiap bulan perusahaannya membayar pajak ke Dispenda Inhu. Nilainya mencapai Rp200 juta, ada juga PPN sekitar Rp100 juta perbulan.
"Selebihnya entah pajak apalah namanya saya enggak hafal detilnya. Tapi itu sesuai laporan konsultan perusahaan. Nilainya mencapai Rp50 juta. Setiap bulan kita bayarkan ke akntor pajak di Pekanbaru," katanya.
"Jadi, walau tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK dan belum memiliki HGU, kami tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang ditetapkan" kata Andi.
Hanya saja, Andi tak menjawab lagi saat ditanya apakah sebahagian lahan kebun itu masuk dalam kawasan hutan Bukit Betabuh atau tidak.
Reporter: Jason Sandroman