Palembang, Gatra.com – Sidang terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pihak rekanan sekaligus pemilik PT. Indo Paser Beton berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11).
Dalam sidang, jaksa KPK menjadikan buku biru milik pekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa sebagai salah satu alat bukti aliran dana dan para penerima dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani.
Dalam buku catatan berwarna biru yang ditulis oleh pegawai terdakwa itu, diperoleh keterangan sejumlah aliran dana yang disalurkan pada berbagai pihak, termasuk penyerahan kendaraan yang dibeli atas permintaan (pengusulan). Buku biru itu juga dipergunakan saksi manajer PT. Indo Paser Beton, Edy Rahmadi mengingat sejumlah penyerahan uang kepada PPK proyek Elvin Muctar, guna disampaikan kepada Bupati Ahmad Yani.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/458785/hukum/nama-plt-bupati-juarsah-disebut-saksi-terima-fee
Buku biru yang dihadirkan di persidangan itu mencatat hampir seluruh penyerahan uang sekaligus penerima yang diduga menjadi gratifikasi atas anggaran infrastuktur 16 proyek yang bernilai Rp130miliar.
Dalam buku biru itu, ditulis nama Komar yang tidak lain adalah sebutan bagi Bupati Ahmad Yani. Selain itu, tercatat juga penyerahan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Dalam buku biru itu, nama Aries ditulis om Yes memiliki tiga kali catatan penyerahan, “Saya hanya diminta mencatat (menuliskan) sejumlah informasi uang, saya tidak tahu mengenai uang itu,” ujar saksi Jenifer yang merupakan pegawai bagian keuangan di perusahaan terdakwa.
Di buku biru itu juga ada penyerahan kepada Ketua Pokja, Ilham Sudiono. Pencatatan ini, diakui Jenifer merupakan perintah dari terdakwa Robi Okta Pahlevi yang merupakan atasannya di perusahaan tersebut. “Juga diingatkan bukunya disimpan, dan jangan sampai diketahui orang lain,” ucapnya
Sidang kedua dengan terdakwa Robi menghadirkan sembilan saksi yang diantaranya pekerja di perusahaan kontraktor terdakwa, hingga pegawai Bank Mandiri yang memberikan kesaksian mengenai penukaran mata uang dollar yang dilakukan pekerja terdakwa. Jaksa KPK dalam kasus terdakwa Robi akan menghadirkan 17 saksi yang diantaranya akan dihadirkan Ketua DPRD, Ketua Pokja IV DPRD, Plt Bupati, Juarsah dan pihak lainnya.