Palembang, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sekaligus Plt Bupati Juarsah dalam sidang dengan terdakwa pihak kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Dikatakan Jaksa Roy Riyadi, dalam penyelidikan Robi Okta Fahlevi sebagai terdakwa dari pihak kontraktor yang didakwa berperan pemberi suap kepada Bupati non aktif Ahmad Yani dan sejumlah pihak lainnya diketahui terdapat nama Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Plt Bupati Juarsah, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati.
“Dalam kasus terdakwa Robi, terdapat 17 orang yang menjadi saksi. Mulai dari pekerja di perusahaan terdakwa, supir terdakwa, pegawai Bank Mandiri yang membantu menukarkan uang pecahan dollar. Setelahnya (minggu depan), akan dihadirkan Ketua DPRD, Ketua Pokja IV dan Plt Bupati, Juarsah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati,” terang Roy.
Kedua saksi akan dihadirkan pada sidang ketiga dengan agenda mendengarkan saksi atas terdakwa, kontraktor Robi Okta Fahlevi.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/458785/hukum/nama-plt-bupati-juarsah-disebut-saksi-terima-fee
Dalam dakwaan jaksa KPK atas terdakwa Robi, diketahui Ketua DPRD Muara Enim, Aries disebut terima bagian fee sebagai komitmen fee mencapai Rp3 miliar. Adapun tahapan pemberian fee berdasarkan dakwaan itu, ialah pada 1 Mei, di rumah Aries di kota Palembang sebesar Rp 2 miliar, pada 23 Juli di rumah Aries yang berada di Kabupaten Muara Enim, diserahkan uang Rp 1 miliar yang dibagi dalam dua bentuk mata uang yakni rupiah dan dollar, dan pada 1 Agustus yang bertempat di Hotel Borobudur di Jakarta, terdakwa menyerahkan uang dalam bentuk mata uang Cina setara Rp31 juta.
Dalam dakwaan itu juga, nama Juarsah yang kala itu menjabat Wakil Bupati diungkap juga menerima fee dari PPK Proyek Elfin MZ Muctar atas arahan Bupati Ahmad Yani dengan nilai mencapai Rp2 miliar.