Sarolangun, Gatra.com - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Sarolangun, Jambi mengingatkan para pengecer pupuk bersubsidi kepada para petani di daerah itu untuk tertib aturan, agar pupuk yang menjadi hal petani itu benar-benar tersalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran.
"Intinya kita minta pengecer tertib aturan. Kita juga ada kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini bidang ekonomi Polres Sarolangun untuk pengawasannya," kata Kabid pra sarana, sarana pertanian dan penyuluhan DTPHP Sarolangun, Ade Irawan kepada Gatra.com, setelah rapat koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida, tingkat Kabupaten Sarolangun tahun 2019 di aula kantor DTPHP setempat, Selasa (26/11).
Ia mengatakan, setelah kegiatan ini, bidangnya yang memang tidak sampai ke hilir atau tidak sampai ke kelompok taninya, tapi sampai kepada pengecer. Berharap pengecer sampai dengan kepada produsen mengalokasikan pupuk sesuai kebutuhan.
"Pengecer memberikan pupuk sesuai dengan penerima. Artinya kalau memang mereka membutuhkan pupuk, ya sampaikanlah. Kalau nanti memang ada kendala dilapangan komunikasikan saja dan jelaskan ke masyarakat petani," kata Ade.
Ade menyebut, terhadap hal tersebut. Poinnya kegiatan ini pihaknya silaturahmi dengan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di ketuai Sekda Sarolangun dan di dalam pelaksanaannya KP3 itu di anggotai oleh bidang ekonomi Setda, bidang perdagangan Dinas Perindagkop, ada juga dari Provinsi sebagai ketua, kemudian dari produsen pupuk diantaranya pupuk iskandar muda, puskut, pupuk petrokimia gresik.
"Ada juga kita undang pengecer, petugas verifikasi validasi di tingkat Kecamatan. Tujuan kegiatan ini sifatnya koodinasi, rapat dengar pendapat, kemudian sharing tukar informasi dan menyelami apa kendala-kendala di lapangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini," katanya.
Ade menjelaskan, intinya yang namanya pupuk subsidi, yang ditekankan adalah pengawasan. Jadi, alokasi yang diberikan pusat kepada Provinsi dan kemudian Provinsi mengalokasikan jumlah pupuk di Kabupaten Sarolangun, apakah tersalurkan dengan baik atau tidak.
Jumlahnya kata Ade, kalau untuk Kabupaten Sarolangun. Untuk urea ada 1.264 ton, sp36 1.044 ton, pupuk ZA 5.41,29 ton dan NPK 4.251 ton, kemudian terakhir pupuk organik 178 ton.
"Artinya apakah ini terserap semua atau tidak, jika tidak ini akan jadi bumerang bagi kita. Kalau seandainya terserap 90 persen, 10 persennya jadi bumerang. Tahun depan kita akan di kurangi alokasinya, untuk yang ada ini selama kegiatan 2019," kata Ade.
"Untuk alokasi 2020 itulah yang harus di usulkan oleh petugas kita di kecamatan, merekap kebutuhan pupuk yang disebut dengan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK)," katanya lagi.