Home Hukum Mantan Lurah Tanjung Jadi Tersangka Korupsi Program RTLH

Mantan Lurah Tanjung Jadi Tersangka Korupsi Program RTLH

Muaro Jambi, Gatra.com - Polres Muaro Jambi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Sosial tahun anggaran 2016 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir. Berkas tersangka tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejari Muaro Jambi agar dipelajari dan diteliti guna kelengkapannya.

Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah SH melalui Kasubsi Penuntutan Ade SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi program RTLH dari Polres Muaro Jambi. Berkas yang diterima itu atas nama tersangka berinisial AM.

"Berkasnya sudah kita terima, berkas itu atas nama tersangka AM. Tersangka ini merupakan mantan Lurah Tanjung," kata Ade SH saat ditanyai pada Selasa (26/11).

Ade mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program RTLH di Kelurahan Tanjung, ditangani langsung Polres Muaro Jambi. Berdasarkan berkas yang diterima pihak kejaksaan, kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu.

Tersangka AM kala itu menjabat sebagai Lurah Tanjung. Ia menjabat di sana sejak tahun 2014. Ada dua kelompok di sana yang memperoleh bantuan RTLH dari Kemensos yakni kelompok Tanjung I dan Tanjung II. Tiap kelompok terdiri dari delapan orang dan menerima gelontoran dana total Rp240 juta, di mana masing-masing rumah tangga sasaran (RTS) menerima Rp15 juta untuk bedah rumah.

"Sesuai Juknis dari kementerian bahwa ini dikerjakan secara gotong royong, tapi pada praktiknya dikerjakan oleh tukang," kata Ade.

Ade menjelaskan, ketika uang program RTLH tersebut cair, AM menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kelompok untuk mengelola uang dengan cara membuat berita acara bahwa kelompok tidak sanggup. Uang tersebut selanjutnya ditaruh di rekening di kantor pos. Pekerjaan bedah rumah ini meliputi Aladin (atap lantai dinding), namun pada prakteknya terjadi kekurangan volume.

"Pembangunan WC ada volumenya yang kurang, dinding juga begitu. Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sekitar Rp93 jutaan," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AM dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Pasal yang dipasang itu berupa primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

752