Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin sore ini. Surat tersebut meminta KPK mengeksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK tetap menghargai kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana dan KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan, kasus korupsi dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan," ucap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Febri mengatakan, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan berdampak negatif terhadap kelangsungan hutan, lingkungan, dan kepentingan publik untuk berada di lingkungan yang sehat.
"Dari kajian KPK di bidang Pencegahan pun, terdapat tiga temuan yang menjadi masalah di sektor kehutanan. Ini membuka celah korupsi yakni ketidakpastian status kawasan hutan, perizinan SDA [sumber daya alam] rentan suap atau pemerasan, dan nilai manfaat SDA tidak sampai ke masyarakat," katanya.
Dalam perkara ini, Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 didakwa secara komulatif, yaitu menerima suap US$166,100 dari Gulat Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektere di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kemudian, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison di lingkungan Provinsi Riau. Selain itu, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. DARMEX ARGO yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Hal ini dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.