Home Teknologi Pemerintah Blokir HP IMEI Tak Terdaftar Mulai April 2020

Pemerintah Blokir HP IMEI Tak Terdaftar Mulai April 2020

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan memblokir handphone (HP) yang memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak terdaftar per tanggal 18 April 2019.

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan, Kementerian Komuniksasi dan Informasi (Kemenkominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan, pihakmya telah mengatur regulasi agar operator telekomunikasi menyiapkan basis data dan mengoneksikannya dengan operator Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

Regulasi pengendalian IMEI disusun Kemenkominfo yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI. Dengan demikian, telepon  yang berasal dari pasar gelap atau black market akan diblokir. Upaya pemblokiran akan bekerja sama dengan pihak operator telekomunikasi.

"Kan datanya kita sandingkan nanti dengan SIBINA juga nanti diblokirkan permanen," ujarnya kepada awak media usai sosialisasi "Regulasi Tata Kelola IMEI" di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11).

Dimas mengklaim negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Triliun per tahun akibat beredarnya HP yang tidak terdaftar. "Sebelum tanggal 18 April 2020 semua tidak terdampak, masih bisa. Namun, setelahnya akan dilarang," ujarnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung mengatakan, upaya pengendalian peredaran HP dengan IMEI ilegal sudah dilakukan sejak Oktober melalui kesepakatan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami dari Kemendag tentu berhubungan dengan pedagang. Tugas kami melakukan pengawasan dengan barang beredar," tuturnya kepada awak media.

Selanjutnya, tujuan dari regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, menaikkan penerimaan pajak, dan menjaga iklim usaha "HP ini tentu masuknya itu ada produsen dan importir terkait pemasukan nah ini sudah ada yang mengatur. Itu perindustrian, terkait frekuensi itu kominfo," tuturnya.

Ojak menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya berlaku pada HP, melainkan pada tablet, komputer, dan perangkat lain yang berbasis SIM.

Perwakilan dari Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian Ali Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data IMEI legal dari daftar Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan data IMEI dari operator.

“Data tersebut kemudian dianalisis dalam Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA) dan menghasilkan daftar IMEI legal serta ilegal,” tuturnya.

Kemenperin menyediakan situs web untuk melakukan pengecekan IMEI pada perangkat dengan mengakses https://imei.kemenperin.go.id. Selain itu, IMEI perangkat dapat dilihat di menu pengaturan masing–masing perangkat atau dengan mengakses *#06#. Pengaturan IMEI oleh Kemenperin tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

921