Home Hukum DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Sudah di Jaksa

DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Sudah di Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Polri mengaku masih terus memproses hukum terhadap mahasiswa asal Papua yang ditahan pasca kejadian ujaran rasisme di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus silam. 
Argo mengatakan Polri masih melakukan penahanan dan telah mengirim pelimpahan berkas para tersangka ke Kejaksaan.

"Tetap lanjut dan berjalan, ada yang sudah proses sidang dan tahap dua. Kita limpahkan ke kejaksaan dan sudah wewenang JPU," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).

Penetapan tersangka dan ada yang ditahan, lanjut Argo, karena mereka terlibat dalam serangkaian tindakan yang melanggar hukum.

"Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. Jadi ada beberapa sudah kita tersangkakan seperti di Timika, Paniai, Wamena, dan Jayapura," katanya.

Argo merinci jumlah tersangka di Timika ada 10 tersangka, Paniai ada 14 tersangka, Wamena ada 19 tersangka, Jayapura ada 37 tersangka. 

"Prinsipnya bahwa para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Papua yang dibentuk DPD menemui Menko Polhukam, Mahfud MD di kantornya pada Senin (25/11). Dalam pertemuan itu mereka meminta pemerintah membebaskan mahasiswa asal Papua yang masih ditahan oleh aparat.

"Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegara mungkin mengambil langkah cepat membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan diselamatkan dari pada pikiran politik," ujar ketua Pansus Papua, Filep Wamafma.

Filep menyebut ada sejumlah mahasiswa Papua yang masih ditahan. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

"Untuk sementara enam orang di Jakarta, sementara di daerah lain itu ada di Papua, Papua Barat, di Mako Brimob, dan yang dipindahkan dari Papua ke Kalimantan sekitar 13 orang. Di Manokwari, di Jayapura, bahkan masih ada yang DPO," katanya.

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR