Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara bersama di Kantor Kejati Sulsel, Senin, 25 November 2019. Perkara yang diekspos terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT Pelindo kepada tersangka SA alias JTG.
"SA diduga menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT. Pelindo sendiri. Tersangka SA alias JTG juga sempat buron dan menjadi DPO. Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Menurut Febri dalam gelar perkara disepakati penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada tindak pidana hilirnya saja yaitu masalah perolehan uang sewa tanah secara tidak sah oleh tersangka, tetapi juga akan didalami dugaan tindak pidana hulunya.
"Bagaimana perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah. Disampaikan juga dalam gelar perkara bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut," jelasnya.
Kasus ini merupakan salah satu dari 2 perkara yang sedang dalam supervisi KPK di Kejati Sulsel sejak tahun 2018. KPK juga akan memfasilitasi kehadiran ahli untuk mendorong penanganan perkara agar dapat didalami lebih lanjut serta memantau proses persidangan yang akan dilakukan kelak.
"KPK menilai hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT Pelindo, mengakibatkan hilangnya hak negara. Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar," jelasnya.
Febri menambahkan KPK memandang kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemda, untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.
"KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya," katanya.