Home Hukum Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi Terancam 4 Tahun Penjara

Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi Terancam 4 Tahun Penjara

Muaro Jambi, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kabid Infokom, Diskominfo Muaro Jambi, M. Rusdi, sebagai tersangka. SPDP itu diterima pihak kejaksaan dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, pada Jumat (22/11).

"SPDP-nya sudah kita terima Jumat pekan lalu, jaksa untuk menangani perkara ini juga sudah ditunjuk. Pak Susilo yang nangani," kata Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Bambang Harmoko saat ditanyai di ruang kerjanya, Senin (25/11).

Bambang Harmoko mengatakan, ada sebanyak tiga nama tersangka di dalam SPDP yang telah diterima tersebut. Ketiga tersangka itu atas nama M.Rusdi,Yusri dan Lasdianto.

"SPDP ketiga tersangka itu satu berkas, tidak dipisah. Mereka bertiga diancam dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara," ujarnya.

Bambang menyebut, setelah tahapan penyerahan SPDP, pihak kejaksaan akan menunggu penyerahan berkas ketiga tersangka itu dari pihak kepolisian.

"Kalau untuk berkasnya belum diserahkan, sejauh ini masih sebatas SPDP," kata Bambang Harmoko.

Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi, M. Rusdi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi bersama kedua temannya, Yusri dan Lasdianto sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis (14/11). Mereka ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumah milik Yusri di RT 14 Kelurahan Sengeti.

Yusri alias ius, merupakan PNS di Lingkup RS Ahmad Ripin, Sengeti. Sedangkan Lasdianto merupakan pegawai honorer di RSUD Ahmad Ripin.

Setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, Anggota opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi satu kaca pirek dan satu alat isap sabu (bong).

Tidak hanya penggeledahan badan yang dilakukan petugas, tim Opsnal turut menggelah kamar terduga pelaku Yusri alias Ius. Dari kamar Yusri didapatkan sebuah tas kecil warna pink yang di dalamnya terdapat tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,42 gram Bruto serta berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

301