Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rencananya akan meningkatkan investasi industri obat-obatan (farmasi) dan alat kesehatan (alkes) melalui pembenahan sejumlah regulasi. Selain itu, akan melakukan percepatan izin edar obat dan alat kesehatan tanpa mengesampingkan mutu keamanan, serta manfaatnya.
"Kita aktif melakukan promosi dan memberikan penghargaan bagi anak bangsa yang berperan signifikan mengembangkan dunia industri farmasi dan melakukan simplifikasi regulasi industri farmasi melalui skema online single submission (OSS), serta penerapan e-signature," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Gedung Siwabessy Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin malam (25/11).
Menkes mengungkapkan, pemanfaatan alkes dalam negeri sebesar 30% akan diimplementasikan di fasilitas pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang alkes nasional.
"Menuju kemandirian bangsa, pemerintah telah mengidentifikasi langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan dalam rangka mengendalikan harga obat dan alkes. Pemerintah berencana untuk meningkatkan investasi dengan mempercepat izin dan mengatur pajaknya," jelas Terawan.
Di samping itu, lanjut Terawan, upaya meningkatkan investasi industri farmasi dan alkes juga bertujuan agar industri ini bisa bersaing di pasar. Sehingga tidak terjadi monopoli di pasaran yang menimbulkan harga obat menjadi sangat mahal.
"Dengan kita saling melakukan persaingan yang sehat, maka saya yakin semua akan berjalan dengan wajar. Harga-harga juga akan turun menyesuaikan dengan keinginan pasar, itu adalah hukum ekonomi," imbuhnya.