Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Palma Satu (PS), Fadlan Arisandi, terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain Fadlan, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni pegawai bagian HRD Payroll Darmex Agro Dutapalma Group, Linda Wijaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD [Surya Darmadi]," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi. Kemudian, KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas.
Maka dari itu, KPK menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi (SUD).
KPK menduga Annas menerima suap agar memasukkan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Annas menerima uang senilai Rp3 miliar terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp8 miliar yang ditawarkan oleh Surya selaku pemiliK Darmex Group. Diketahui, PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.
Atas perbuatan tersebut, perusahaan Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Surya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.